SumutOnline Advertise

ICW: Gus Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Keistimewaan

ICW: Gus Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Keistimewaan (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Indonesia Corruption Watch menilai KPK memberikan keistimewaan kepada Gus Yaqut dengan menjadikan tahanan rumah. ICW pun meminta KPK menjelaskan secara transparan alasan peralihan tersebut.

Perubahan status tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas membuat heboh. Indonesia Corruption Watch ikut angkat bicara atas keistimewaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan menteri agama tersebut.

Indonesia Corruption Watch meminta KPK menjelaskan secara transparan alasan peralihan tersebut. Sejauh ini, KPK hanya menjelaskan bahwa perubahan status menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga Gus Yaqut. KPK belum menjelaskan lebih detail alasan menerima permohonan itu.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (22/03/2026).

Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Wana juga menilai, keputusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk potensi menghilangkan barang bukti oleh tersangka.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ungkap dia.

ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Dia menduga, keputusan peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ada peran atau persetujuan dari pimpinan KPK.

"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," kata Wana.

Kabar tidak adanya Gus Yaqut di tahanan KPK bermula dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa, setelah menjenguk sang suami di hari pertama Idulfitri 1447 H.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam. Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Sebagai informasi, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال