Kompleks Masjid Al-Aqsa (Foto: Ist)
Arab Saudi, Sumol - Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam mengecam keras langkah Israel, yang menutup kompleks Masjid Al-Aqsa dan melarang aktivitas ibadah di tempat suci tersebut selama bulan Ramadhan.
Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan status quo historis Yerusalem.
Pernyataan bersama tersebut dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.
Pernyataan itu dipublikasikan melalui media sosial X oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan dipantau di Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Para Menlu menegaskan penolakan penuh dan kecaman keras atas langkah ilegal dan tak dapat dibenarkan ini, serta atas tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Dalam pernyataannya, para menteri luar negeri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang diduduki, termasuk terhadap situs-situs suci umat Islam dan Kristen di sana.
Mereka juga menyoroti bahwa pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat ibadah, serta kebijakan diskriminatif yang diterapkan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip hak akses penuh ke tempat-tempat ibadah.
“Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang mereka duduki atau terhadap situs suci umat Islam dan Kristen di sana,” sebagaimana dilanjutkan para menlu dalam pernyataan itu.
Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah umat Muslim. Mereka mengingatkan bahwa departemen wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania adalah satu-satunya entitas sah yang berhak mengelola masjid tersebut, termasuk dalam menentukan akses masuk.
Dalam pernyataan itu, kedelapan menlu mendesak Israel, sebagai kuasa pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut seluruh pembatasan masuk ke Kota Tua Yerusalem, dan tidak lagi menghalangi jamaah Muslim untuk beribadah di masjid suci tersebut.
Mereka juga mendorong komunitas internasional agar mengambil tindakan tegas guna menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
Seperti diberitakan kantor berita Palestina WAFA, hingga Rabu (11/03/2026), penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung selama 11 hari berturut-turut.
Rezim Zionis Israel beralasan penutupan itu dilakukan demi alasan keamanan terkait konfliknya dengan Iran.
Para pengamat menilai penutupan yang terus berlanjut selama sepuluh hari terakhir Ramadan ini menjadi preseden berbahaya.
Hal itu menandai pertama kalinya salat tarawih dan iktikaf dilarang di dalam Masjid Al-Aqsa sejak pendudukan Yerusalem pada 1967. (UPL)

