KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - KPK menahan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dan menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih, aset yang disita terdiri dari uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat (USD), Rp 22 miliar, 16 ribu Riyal Arab Saudi (SAR), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut mendapatkan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus.
Uang tersebut dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi dari PIHK. Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
“YCQ diduga melakukan pengondisian dengan menggeser dan mengubah komposisi kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Perubahan ini dilakukan pada 8.000 kuota haji tambahan di tahun 2023 dan 20.000 kuota haji tambahan di tahun 2024. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp622 M,”tambah Asep.
Asep mengatakan Rizky melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 Jemaah. Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean.
"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah," ujar dia.
Dalam mendapatkan kuota itu, kata Asep, Rizky mengalihkan kuota jemaah mujamalah menjadi haji khusus. "Di sinilah mulai terjadi penyimpangan. Beberapa orang dikabarin untuk bisa diberangkatkan tanpa harus antre. Sering kali haji khusus untuk jumlah nilai yang dibayar bervariasi," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan permintaan uang percepatan itu akhirnya dibebankan kepada kepada jemaah calon haji khusus mencapai Rp 42,2 juta per orang.
"Sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," tutup Asep. (UPL)

