Korslet, Tiga Rumah Kontrakan Terbakar (Foto: Ist)
Simalungun, Sumol - Tiga unit rumah kontrakan permanen di Jalan Asahan KM 4 Gang Subur, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terbakar, Selasa (17/03/2026)..
Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Personel Polsek Bangun segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta pengumpulan keterangan dari para saksi.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan melalui Kasi Humas menjelaskan, informasi kebakaran diterima sekitar pukul 11.50 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir bersama personel piket langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiba di lokasi, api masih dalam proses pemadaman oleh satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Simalungun yang dibantu warga. Petugas langsung mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan awal,” ujar AKP Verry Purba.
Tiga rumah kontrakan yang terbakar diketahui ditempati oleh Mariati Simanjuntak (55), Liza Magdalena Siregar, dan Siti Kholijah Siregar (55). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali diketahui setelah terdengar teriakan anak-anak yang melihat kepulan asap dari salah satu rumah. Warga sekitar kemudian berupaya memadamkan api secara manual sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba.
Proses pemadaman sempat terkendala akses jalan yang sempit, sehingga selang air harus ditarik melalui rumah warga. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian berkat kerja sama antara petugas damkar dan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN. Namun, penyebab pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kejadian ini, Polsek Bangun telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, pemasangan garis polisi, serta koordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun.
Laporan kejadian telah dibuat dengan Nomor LP/A/02/III/2026/SPKT/Polsek Bangun tertanggal 17 Maret 2026. Kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa non pidana.
Polsek Bangun memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik.(SS01)

