Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras melarang seluruh aparatur negara menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Aturan pengetatan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 2 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
"Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/03/2026).
Aturan ketat ini menjangkau seluruh pemakaian fasilitas berstatus Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah. Kendaraan sewaan untuk keperluan operasional instansi pemerintah turut masuk dalam daftar larangan.
Fasilitas negara tersebut murni berfungsi sebagai penunjang kelancaran tugas kedinasan. Penggunaannya harus berorientasi penuh pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat luas.
Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan pekerjaan mencerminkan bentuk penyalahgunaan aset negara. Tindakan pelanggaran ini berpotensi besar memunculkan benturan kepentingan sekaligus merusak prinsip akuntabilitas.
"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Lembaga antirasuah mendorong seluruh pimpinan kementerian, pemerintah daerah, hingga perusahaan pelat merah mengambil langkah pencegahan proaktif. Pengetatan sistem pengendalian internal instansi menjadi kunci utama pencegahan penyalahgunaan.
"Termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya," tegasnya.
Surat edaran ini juga menyasar langsung pada integritas moral para penyelenggara negara. KPK meminta seluruh aparatur menolak segala bentuk pemberian gratifikasi jelang momen perayaan keagamaan.
"Terbitnya SE ini, juga bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya. Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri," ujarnya.
Pusat pelaporan KPK saat ini telah menerima puluhan aduan terkait praktik pemberian hadiah jelang hari raya. Total 32 laporan gratifikasi masuk dengan akumulasi nilai mencapai Rp13,6 juta.
"Sebanyak 14 atau sekira 43,75% laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5%) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," paparnya.
Penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan aturan pemakaian fasilitas menjadi fondasi penting menjaga kepercayaan publik. Langkah ini memastikan roda penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih serta penuh integritas. (UPL)

