Pembacok Remaja 17 Tahun Diringkus (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Personel Polsek Bangun bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (14/03/2026) sore menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika pelapor AA (53), warga Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban diketahui mengalami luka robek pada bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah serta dua gigi depan bagian atas yang telah terlepas.
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku baru saja dianiaya oleh seorang pria yang tidak dikenalnya menggunakan senjata tajam di Jalan Arjosari Huta IV Nagori Karang Rejo sekitar pukul 22.30 WIB.
Mendengar keterangan tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian dan memperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang pria berinisial MH. Korban kemudian dilarikan ke RS Murni Teguh Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir bersama personel langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan MH, petugas bergerak menuju Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat diinterogasi, MH yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Petugas juga melakukan pencarian terhadap satu bilah parang bergagang besi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun hingga saat ini barang bukti tersebut belum ditemukan.
Penangkapan pelaku juga dibantu keterangan dua saksi warga setempat, yakni W (24) dan TA (19), yang mengetahui kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(SS01)

