Pekan Depan Diberlakukan Pembatasan Truk Musim Lebaran 2026 (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Jadwal pembatasan truk di ruas tol dan arteri selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol (arteri) di sejumlah wilayah strategis. Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (13/03/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/03/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas tol dan non-tol yang telah ditetapkan dalam SKB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik. "Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (08/03/2026)
Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026 meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat mengangkut komoditas tertentu.
Komoditas yang dikecualikan, meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan, seperti: tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang, surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Dokumen tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar kendaraan tetap bisa beroperasi selama masa pembatasan. (UPL)

