SumutOnline Advertise

Pencuri Spesialis Kabel Gudang Ditangkap Setelah 17 Bulan Buron

Pencuri Spesialis Kabel Gudang Ditangkap Setelah 17 Bulan Buron (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Setelah sempat buron selama 17 bulan, seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan. Tersangka ditangkap pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 13.50 WIB membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut tetap ditangani hingga pelaku berhasil diamankan.

“Penangkapan HH alias Harimau ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 04.15 WIB di gudang CV. Sarana Teknik Perkasa yang berada di Huta V, Nagori Bandar. Saat itu, pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV gudang yang mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Setelah rekaman diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke area gudang. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui sebanyak 36 meter kabel power telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan lebih dari Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu pada rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh di lapangan, polisi mengarah pada tersangka HH alias Harimau. Namun tersangka sempat melarikan diri dan tidak berada di tempat selama proses pencarian.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Bandar.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanjat dinding gudang, kemudian memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil mengambil kabel, tersangka menguliti kabel untuk mengambil tembaganya dan menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H. mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan. Selanjutnya berkas perkara akan diproses untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال