Polres Simalungun Limpahkan Berkas Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp533.297.283.
Tersangka Jantuahman Purba (45), mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin (16/03/2026) dalam tahap II (P-22).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (17/03/2026) sekitar pukul 18.08 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim.
“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 20 Agustus 2025.
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., melalui Kasi Humas, menyebutkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan dokumen, saksi, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan teliti untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui surat tertanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp533.297.283 dalam pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun dan diterima langsung oleh tim jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh barang bukti dalam perkara ini juga telah diserahkan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,” tegasnya.(SS01)

