Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Pemerintah menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, namun tetap menjaga agar kenaikan harga tiket berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/04/2026).
Penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen dilakukan setelah sebelumnya berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Kebijakan ini juga telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan, atau setara Rp1,3 triliun per bulan, guna menekan beban biaya yang ditanggung masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk membantu menurunkan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah dan panjang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kenaikan harga avtur memberikan tekanan signifikan terhadap industri penerbangan, mengingat komponen tersebut menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
Fenomena kenaikan tarif ini juga terjadi secara global, seiring meningkatnya harga energi dunia akibat dinamika geopolitik. Sejumlah negara telah lebih dahulu melakukan penyesuaian tarif bahan bakar penerbangan.
Melalui kombinasi penyesuaian tarif dan stimulus fiskal, pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan konektivitas nasional tetap terjaga di tengah tekanan global.
Tekanan
Terkait upaya antisipasi kenaikan harga tiket pessawat, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah menghadapi tekanan dari kenaikan harga avtur global. Saat ini, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April sudah mencapai sekitar Rp23.551 per liter.
Kondisi ini berdampak langsung pada biaya operasional maskapai. Avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah agar harga tiket pesawat tetap terjangkau. “Salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller,” kata Menko Airlangga.
Sebelumnya, fuel surcharge hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller. Meski demikian, pemerintah menahan kenaikan harga tiket agar tidak melonjak tinggi.Pemerintah memberikan keringanan perpajakan dunia usaha sektor penerbangan berupa bea masuk nol persen atas impor sparepart atau suku cadang pesawat terbang.
Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menyasar industri maintenance, repair and overhaul (MRO) agar lebih kompetitif di tengah tekanan biaya, terutama akibat lonjakan harga avtur. "Jadi suku cadang pesawat diberikan bea masuk nol persen, sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan," kata Airlangga.
Menko Airlangga mengungkapkan, penerimaan negara dari bea masuk impor suku cadang pesawat pada tahun lalu mencapai sekitar Rp500 miliar. Dengan diberlakukannya insentif ini, potensi penerimaan tersebut diperkirakan akan hilang. Pemerintah meyakini stimulus ini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian.
Menurut Airlangga, aktivitas industri penerbangan justru diproyeksikan meningkat, termasuk kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja. "Kebijakan ini diperkirakan bisa memperkuat daya saing industri MRO, dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp700 juta per tahun," ucapnya.
Selain itu, ia juga memperkirakan sektor ini dapat menyumbang hingga Rp1,49 miliar terhadap PDB dan membuka sedikitnya 1.000 lapangan kerja. Tak hanya itu, pemerintah turut menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama dua bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun.
Langkah tersebut ditempuh untuk meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur yang tercatat mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026, dipicu gejolak harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. "Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional, serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif dan berdaya tahan," kata Menko Airlangga. (UPL)

