Ibu Rumah Tangga Dianiaya Tetangga di Sidamanik, Terlapor Diperiksa di RSJ Medan (Foto: Ist)
Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengawal pengantaran seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan berinisial P.S.S ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem Medan, Sabtu (04/04/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengantaran dilakukan karena terlapor diduga mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki riwayat perawatan di RSJ.
“Selain penegakan hukum, kami juga memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kejiwaan terlapor,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Korban, Senti br. Silalahi, diduga dianiaya oleh P.S.S yang merupakan tetangganya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa muntah darah, luka di kening, lebam pada mata, serta luka di bagian tubuh lainnya. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sidamanik sebelum dirujuk ke RS Efarina Pematangsiantar.
Polsek Sidamanik telah menerima laporan dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengajuan visum.
Mengetahui kondisi kejiwaan terlapor, Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian berkoordinasi untuk membawa P.S.S ke RSJ Medan guna menjalani observasi lebih lanjut.
Pengantaran dilakukan oleh tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun bersama lima personel lainnya. Terlapor kini telah diterima pihak RSJ untuk pemeriksaan kejiwaan.
Polres Simalungun menyatakan proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sambil menunggu hasil observasi medis dari pihak rumah sakit.(SS01)

