SumutOnline Advertise

Pernah Divonis 10 Bulan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Bantah Terpidana

Pernah Divonis 10 Bulan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Bantah Terpidana (Foto: Ist)

Jakarta, Sumol - Nama Jumhur Hidayat yang dilantik Presiden Prabowo, Senin (27/04/2026) sebagai Menteri Lingkungan Hidup sontak viral karena yang bersangkutan pernah divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara Jumhur Hidayat, kepada aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). "Menjatuhkan pidana penjara kepada M Jumhur Hidayat dengan pidana penjara berupa penjara selama 10 bulan," kata Hapsoro.

Jumhur dinyatakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Majelis hakim menetapkan pidana penjara untuk Jumhur dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan. Namun, majelis hakim menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.

Terkait informasi itu, Jumhur membantah sebagai terpidana.

"Saya diadili dengan tuntutan 3 tahun. Setelah itu, undang-undang itu [UU Ciptaker] dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur.

"Jadi saya betul-betul tak pernah tersangka karena undang-undangnya udah tak ada. Dalam proses [hukumnya] undang-undangnya batal," bantahnya.

Namun, dalam catatan media juga ditemukan, Jumhur juga pernah dipenjara saat era Orde Baru karena aktivitas pergerakan mahasiswanya . Saat menjadi aktivis mahasiswa ITB pada tahun 1980-an, Jumhur Hidayat bersama rekan-rekannya dipenjara oleh rezim Presiden Soeharto, buntut dari penolakan kehadiran Mendagri saat itu Rudini di Kampus ITB atau lebih dikenal dengan sebutan peristiwa 5 Agustus 1989. Selama tiga tahun Jumhur Hidayat harus mendekam di balik terali besi pada 1989-1992.

Saat itu ia ditangkap bersama beberapa rekannya sesama mahasiswa ITB yaitu, Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Lendo Novo, A.Sobur, Wijaya Santosa, Adi SR, dan Dwito Hermanadi. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال