Polsek Bangun Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Rumah (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah dan menangkap delapan tersangka dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada awal Maret 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (01/04/2026) malam, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini bukti kerja cepat dan profesional jajaran Polsek Bangun dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujarnya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban R.M.P. (24), yang rumahnya di Jalan Suri Suri, Nagori Pematang Simalungun, dibobol saat ditinggal ke Medan, Kamis (05/03/2026) dini hari.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi saksi dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya televisi, kulkas, kipas angin, rice cooker, speaker aktif, parabola, dan springbed. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (01/04/2026), empat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siantar.
Selain itu, tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus pencurian berbeda juga diketahui terlibat dalam perkara ini. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya linggis, becak motor, televisi, springbed, kipas angin, dan rice cooker.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bangun.(SS01)

