Dua Pengedar Sabu di Lahewa Diringkus (Foto: Ist)
Gunungsitoli, Sumol - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti dalam operasi Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. Dua terduga pelaku yang diamankan adalah SZ (36) dan FZ (25), keduanya warga Desa Holi, Lahewa, Nias Utara.
Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, S.H., menyampaikan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan keluarga terduga pelaku, petugas menemukan 2 paket besar dan 5 paket kecil plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 6,38 gram, serta 1 buah timbangan digital,” ujar Aris kepada wartawan, Jumat (22/05/2026).
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif menggunakan narkotika. Mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial TGH yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Welman.
Polres Nias menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Nias,” tegas IPTU Welman.
Hingga kini penyidik masih mendalami jaringan pengedar tersebut untuk mengungkap pemasok utama berinisial TGH. (KN01)

