Perebutan Hak Anak Asuh Dituntaskan Kapolres Pematangsiantar (Foto: Ridho Harahap)
Pematangsiantar, Sumol - Menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial Instagram terkait kasus peneror, pengancaman, dan keributan yang menyita perhatian publik, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. langsung memerintahkan jajarannya melalui Polsek Siantar Barat untuk bertindak cepat. Penanganan ini dilakukan dengan menerapkan utama program kepolisian Problem Solving, berlandaskan semangat pelayanan yang humanis sebagai wujud nyata kepedulian tinggi terhadap keamanan dan kedamaian masyarakatnya.
Peristiwa awal tercatat pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 16.19 WIB, di rumah orang tua pihak pertama di Jalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Perselisihan berawal dari masalah perebutan hak asuh anak antara kedua belah pihak yang sebelumnya telah menjalani pernikahan siri, yang kemudian memicu keributan dan tersebar luas di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Segera setelah menerima laporan dan memantau perkembangan di media sosial, Polsek Siantar Barat di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H. menggelar kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah pada Rabu, 24 Juni 2026, mulai pukul 16.40 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Polsek Siantar Barat, Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat.
Kegiatan ini menjadi penerapan konkret dari program Problem Solving yang dijalankan kepolisian, yaitu pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi akar masalah, memfasilitasi penyelesaian, dan mencegah konflik berulang, bukan sekadar menangani dampak kejadian saja. Dalam proses ini, petugas memfasilitasi pertemuan antara Pihak I, Eva Sundari (39 tahun, ibu rumah tangga), dan Pihak II, Ireng Siahaan (38 tahun, wiraswasta), dengan pendekatan yang mengedepankan rasa kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang masih berusia di bawah umur.
Melalui pendekatan Problem Solving yang intensif dan dialogis, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang disetujui bersama kedua belah pihak:
“Hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan Pihak I (Eva Sundari) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan kelancaran tumbuh kembang anak.Sementara Pihak II (Ireng Siahaan) diberikan hak penuh untuk menjenguk anak, dengan jadwal yang disepakati yaitu setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB,”jelas AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.
Pihak II berjanji dengan tegas untuk tidak lagi membuat keributan, ancaman, atau tindakan yang dapat mengganggu ketenangan saat berkunjung ke rumah orang tua Pihak I dalam rangka menjenguk anak, tambahnya.
Seluruh proses berjalan aman, lancar, dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak menyatakan puas dengan hasil penyelesaian dan berkomitmen mematuhi kesepakatan demi kebaikan anak.
Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa program Problem Solving adalah prioritas utama dalam pelayanan kepolisian. "Kami tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi hadir untuk mencari solusi terbaik bagi setiap masalah masyarakat. Pendekatan humanis dan penyelesaian akar masalah adalah kunci agar perselisihan tidak berujung pada tindakan hukum yang merugikan semua pihak, serta menjaga kedamaian lingkungan," tegasnya.(DHO)

