SumutOnline Advertise

SiLPA APBD Gunungsitoli 2025 Rp22,3 Miliar

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., (Foto: Yonimasari)


Gunungsitoli, Sumol - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., menegaskan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hal yang wajar. Ia menolak anggapan bahwa hal itu terjadi karena Pemerintah Kota gagal menyerap anggaran.

Penegasan itu disampaikan Adrianus Zega usai Rapat Paripurna DPRD tahap III dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (26/06/2026).

"SiLPA terjadi karena pelaksanaan anggaran terikat berbagai ketentuan. Ada dana yang baru diterima akhir tahun sehingga tidak sempat diserap. Ada juga kegiatan sudah terlaksana, tapi belum bisa dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan karena aturan pengelolaan keuangan," jelas Adrianus.

Ia merinci komponen SiLPA tersebut. Dari total Rp22,3 miliar, SiLPA yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan PAD hanya Rp1,9 miliar. Sisanya terdiri dari Rp165 juta sektor pendidikan, Rp10 juta untuk perlindungan perempuan dan anak, Rp1 juta lebih untuk sanitasi, dan Rp2,1 miliar merupakan akumulasi insentif fiskal tahun 2023 dan sebelumnya.

"Angka paling besar adalah dana tambahan THR ASN guru daerah sebesar Rp9,1 miliar yang belum disalurkan. Ini bukan berarti Pemko tidak mampu menyerap, tetapi terikat ketentuan," tegasnya.
 
Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai 48,01%, Ketua DPRD sepakat dengan Wali Kota bahwa hal itu dipicu kurang cermatnya Pemko dalam menyusun anggaran. 

"Ke depan, perencanaan pos Lain-lain PAD yang Sah akan dilakukan lebih rasional sesuai potensi yang ada. Kami akan terus mendorong Pemko meningkatkan sumber-sumber PAD karena ini indikator utama kemandirian daerah," ujarnya.
  
Selain itu, Adrianus menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilanjutkan di Badan Anggaran (Banggar) bersama OPD untuk mempertajam evaluasi. Proses itu juga mendasari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah disampaikan ke DPRD.

Untuk Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, ia memastikan DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). 

"Minggu depan Pansus sudah mulai bekerja. Ini bentuk penghargaan DPRD bagi penyandang disabilitas. Kalau bukan kita, siapa lagi yang memperhatikan mereka," katanya.

Di akhir, Ketua DPRD mengimbau masyarakat agar cermat membaca dokumen pemerintah. 

Jangan serta merta menafsirkan secara keliru. Setiap pendapat yang disampaikan ke publik harus mencerdaskan," imbaunya. (KN01)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال