Tersangka Penganiaya Remaja 16 Tahun Diringkus di Bah Jambi (Foto: Zico Taruna)
Simalungun, Sumol - Kesigapan personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, dalam merespons laporan masyarakat membuahkan hasil. Seorang remaja perempuan yang ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Asahan KM 13, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kamis (04/06/2026) malam, berhasil diselamatkan, sementara pelaku kekerasan terhadap korban ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan korban bernama Nova Ariska (16), warga Huta I Bangun, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela. Korban ditemukan sekitar pukul 23.44 WIB dalam kondisi kritis dengan wajah berlumuran darah dan telinga mengeluarkan darah.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel patroli Blue Light langsung menuju lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Bangun. Karena kondisinya serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar,” ujar AKP Hengky, Jumat (05/06/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum ditemukan tergeletak, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membonceng seorang pria. Saat melintas di Jalan Asahan KM 13, pria tersebut diduga mencekik korban dari belakang hingga korban berteriak meminta tolong.
Saksi yang berada di sekitar lokasi awalnya mengira keduanya sedang bercanda. Namun tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor yang melintas meminta bantuan dan menunjukkan lokasi korban yang sudah terjatuh sekitar 100 meter dari tempat saksi berada.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, SH, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai M. Ivan Rivaldi (28), warga Nagori Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Nagori Bah Jambi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Setiap pelaku kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.(SS01)

