Tiga Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Ditahan Kejagung (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Setelah diperiksa sejak Subuh, Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Dadan Hindayana terlihat diboyong keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00 wib, Rabu (03/06/2026).
Dengan mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, Dadan langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada awak pers yang menunggu. Setelah Dadan, menyusul keluar tersangka lainnya Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung yang sebelumnya menjabat wakil ketua BGN.
Sebelumnya tiga mantan pemimpin BGN, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (03/06/2026).
Setelah dibawa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak subuh tadi untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, sampai Ashar proses permintaan keterangan terus dilakukan.
Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tersangka tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. "Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (LAR)

