SumutOnline Advertise

Maling Rp 258,5 Juta Diringkus Polres Simalungun

Maling Rp 258,5 Juta Diringkus Polres Simalungun (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol – Tim Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp258,5 juta. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu sehari setelah keberadaan mereka terlacak di Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/07/2026) malam, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengusut laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah rumah di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban, Abdul Rasyid Batubara, saat itu berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia mendapat informasi dari saksi Rian Agus Baktiar bahwa rumahnya diduga telah dimasuki orang tidak dikenal. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati terali besi jendela kamar telah dirusak dan isi lemari dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan uang tunai Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Total kerugian ditaksir mencapai Rp258.500.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan berada di sekitar rumah korban pada malam sebelum kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Taufiq Hidayat dan Ronaldo Sidauruk.

Pada Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Taufiq Hidayat di Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Pada hari yang sama, Ronaldo Sidauruk juga diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, pakaian, kartu ATM, jam tangan, sepatu, serta alat yang diduga digunakan saat beraksi seperti linggis dan terali besi jendela.

Dari Ronaldo Sidauruk, polisi mengamankan cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26,5 juta, serta sejumlah pakaian dan barang elektronik. Sementara dari Taufiq Hidayat disita uang tunai Rp21 juta, beberapa unit telepon genggam, jam tangan, kartu ATM, pakaian, dan sepatu yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

AKP Verry Purba mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses penyidikan.

"Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan juga terus dilakukan guna mencari kemungkinan barang bukti lain yang belum ditemukan," ujarnya.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., mengapresiasi kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Simalungun.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال