SumutOnline Advertise

Ondim dan Mantan Tim Sukses Ditahan KPK


Ondim dan Mantan Tim Sukses Ditahan KPK (Dok: Hukumonline.com)

Jakarta, Sumol - Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab. Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (03/07/2026).

Syah Afandin alias Ondim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026

KPK tidak hanya menetapkan Ondim sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan satu tersangka lain yakni Yaqub Abdal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan mantan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024.

Yaqub diduga menjadi perantara yang mengelola puluhan paket pekerjaan dan memberikan uang suap kepada Ondim.

Sedangkan Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2026,” tandas Achmad.

Atas perbuatan tersangka, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, terhadap Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan.

Achmad menyampaikan, Syah sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال