Sejumlah atlet panjat tebing wanita melakukan pemanjatan pada babak kualifikasi nomor speed perorangan putri PRA-PON XX Zona 3 di Gelanggang Olahraga Cora, Pinrang, Sulsel, Minggu (27/11/2025).(Dok FPTI)
Jakarta, Sumol - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan HB, mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan dukungan penuh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap proses penegakan hukum dalam kasus itu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menpora Erick mengatakan pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat (21/08/2026).
Menurut Erick, setiap pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan.
“Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan,” tegasnya.
Menurutnya, olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi atlet untuk tumbuh, berlatih, mengembangkan kemampuan, dan meraih prestasi.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” tegas Erick. (UPL)

