Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group. (Foto: Ist)
Jakarta, Sumol - Empat dari sembilan emiten yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo kompak terperosok hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB) menyusul pemberlakuan batas harga minimum saham menjadi Rp1, Senin (28/9/2026). Keempat saham tersebut yakni PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY).
Pergerakan tersebut terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan tersebut efektif pada Senin (28/9/2026), sekaligus diikuti perubahan batas Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) di pasar reguler dan tunai.
Perubahan itu tertuang dalam dua keputusan direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan unit penyertaan Dinfra berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Dengan aturan baru tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah harga tersebut.
Pada perdagangan, perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoe, KPIG, BABP, dan BCAP masing-masing anjlok 7 poin atau 14% ke Rp43, sekaligus meninggalkan level 50 ribu. Sementara MSKY juga terkena ARB dan turun hingga Rp46. Tekanan jual juga melanda PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) yang merosot 22 poin atau 11% ke Rp178. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 9 poin atau 6,62% menjadi Rp127, sedangkan Global Mediacom (BMTR) terkoreksi 10 poin atau 11,6% ke Rp76.
Namun, tidak seluruh saham Grup MNC bergerak turun. PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) justru menguat 2 poin atau 9,52% ke Rp23. Saham PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) juga naik 1 poin atau 4,17% menjadi Rp25. (LAR)


