Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Polres Binjai Ungkap Bisnis Prostitusi Beserta Mucikarinya

Binjai~SumutOnline- Kasus perdagangan gadis untuk budak prostitusi kembali terjadi, di binjai Sumatera Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Binjai telah mengungkap dugaan perdagangan manusia, seorang mucikari dan wanita diamankan dari Hotel Lestari, Kamis (23/8/2018).

Saat mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menjelaskan, Unit PPA Polres melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2 UU No 21 Tahun 2007.

Mucikari yang diamankan Junaidi alias ijun (40) warga Jalan Imam Bonjol Gang Balai Kecamatan Binjai Kota. Tersangka Ijun diamankan sesuai informasi warga. Pengakuan tersangka, dia sudah berprofesi sebagai mucikari selama dua tahun, dan kita masih periksa siapa-siapa lagi yang pernah dijualnya sebagai korban," tegas AKP Hendro.

Adapun korban yang diamankan diantaranya Martina Kristin Chasanova (19) alias MKC. Ia diamankan dari Hotel Lestari hanya memakai sehelai handuk menutupi sekujur tubuhnya. MKC dijual oleh Ijun kepada lelaki hidung belang.

Sekira pukul 15.40 WIB, Tim Opsnal PPA Polres Binjai mendapat laporan masyarakat bahwa di hotel Lestari Binjai Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ada kegiatan perdagangan orang. Kemudian Katim opsnal PPA langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP ditemukan Ijun diduga sebagai orang yang melakukan perdagangan orang (berperan sebagai mucikari).

"Hasil interogasi dengan mucikari bahwa di kamar Nomor 116 sedang ada perempuan yang sedang dijual oleh tersangka tersebut, dan tim langsung mengamankan seorang Martina Kristin Chasanova. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut.

"Korban dijual Rp 500.000 untuk hubungan biologis, mucikari ambil keuntungan Rp 150.000 setiap transaksi penjualan perempuan ke lelaki hidung belang.saat ini Mucikari sudah diamankan oleh anggota yang menyaru sebagai lelaki hidung belang," pungkas Kasat Reskrim.(R)