Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Dua tahun Buron, Kejatisu Tangkap Alboin Siagian

Medan~SumutOnlineDua tahun diburu, Alboin Siagian mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang diciduk Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leonard Simanjuntak. Alboin merupakan terpidana kasus korupsi pajak restoran dan rumah makan di buron sejak tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Kasi Intel Kejari Deli Serdang M. Iqbal, Senin (5/11) sore menyatakan Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak restoran dan rumah makan. “Kita menangkap terpidana kemarin malam Minggu (4/11) sekitar pukul 23.15 Wib di rumah kediaman terpidana di Jalan Pelajar No 128 Medan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejatisu dan Kejari Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang M Iqbal melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Sumanggar Siagian.

Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini Alboin tidak menyetorkan pendapatan uang pajak restoran dan rumah makan ke kas Daerah Dispenda Deli Serdang. Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp 297 juta.

Sementara ketika dipengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi. Pada kasasi tersebut, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak hanya itu terpidana Alboin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan.

Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. “Akhirnya tersangka menjadi buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin langsung dibawa ke Kejari Deli Serdang.Selanjutnya dia dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. “Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan telah menjalani hukuman,” tandasnya.(yan/Ayu)