Deliserdang, Sumol - Nasib 278 Honorer Pemkab Deliserdang positif diberhentikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengeluarkan surat edaran yang akan memberhentikan 278 pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemkab daerah itu.
Pegawai honor yang diberhentikan tersebut merupakan pengangkatan mulai 31 Oktober 2023 hingga 2025. Hal itu berdasarkan surat edaran Sekdakab Deliserdang Nomor 800.1.13.2/1403 tanggal 23 April 2025.
“Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipir Negara (ASN), dimana pada pasal 65 antara lain dinyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sanksinya juga ada sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs.Abduh Razali, Jumat (25/4/25) sore.
Pada pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023, tambahnya, dinyatakan bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Karenanya, sejak undang-undang tersebut berlaku (31 Oktober 2023), maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Kemudian, berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN,maka pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Deli Serdang telah memanggil BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan meminta Pemkab mencari solusi atas persoalan ini. Mereka menilai bahwa kurangnya pengawasan dari BKPSDM serta pembiaran terhadap pengangkatan honorer oleh OPD menjadi penyebab timbulnya masalah ini.
"Dari RDP disampaikan oleh BKPSDM bahwa total ada 278 honorer yang terkena PHK. Mereka beralasan mengikuti ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023. Jadi, honorer yang diangkat pada 2024 hingga 2025 akan diberhentikan," ujar Indra Silaban, anggota Komisi II DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) Deli Serdang merupakan OPD dengan jumlah tenaga honorer terbanyak, yakni mencapai 231 orang. Hal ini diduga karena sejumlah anggota DPRD baru membawa tenaga kerja pendukungnya masing-masing, yang kemudian ditempatkan di ruangan fraksi, komisi, maupun pimpinan. (UPL)