Gunungsitoli, Sumol - Unit IV Satreskrim Polres Nias mengamankan empat orang karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang mengangkut limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur.”terang Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, Selasa (20/05/2025)
Keempat karyawan yang diamankan berinisial D.F.Z. (19) C.L. (28) D.L. (26) dan F.M.S.L.(18). Mereka diamankan bersama kendaraan yakni satu unit mobil pickup dan dua boks besar berisi limbah medis padat.
"Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipenuhi. Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3," tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah membuat Laporan Polisi Model A, dan melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus Limbah RSU Bethesda
Kasus dugaan penyimpangan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersumber dari kegiatan Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli Dusun III Sifalete Tabaloho, kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli bukanlah hal yang baru.
25 Januari 2019, di sekitar tepi pantai zona hijau Kota Gunungsitoli, sejumlah aktifis mendapati jenis-jenis limbah di tepi pantai tepat di belakang Gedung RSU Bethesda .
Membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak sesuai prosedur disebut pelanggaran pengelolaan limbah B3 atau pembuangan limbah B3 yang sembarangan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi perdata. (KN01)