Deli Serdang, Sumol - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Ismail, S SS TP, M SP selalu Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selalu Bendahara pada Dinas Budpora dan Parawisata sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (20/05/2025).
Keduanya terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan perjalanan Dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Budpora dan Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
“Kedua tersangka ditahan di tempat yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Tersangka Is ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan sedangkan MS Harahap ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” kata Kajari Deli Serdang dalam keterangan resmi yang diterima Sumut Online.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,00.- (enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan Penetapan tersangka kepada keduanya.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut. (YP)