Herman Fiktor Lase, SH, kuasa hukum pelajar tersangka kasus perkelahian. (Foto: Yonimasari Hulu)
Gunungsitoli, Sumol - Terlibat perkelahian di sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap 4 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menegah Atas (SMA) Kota Gunungsitoli. Ironisnya, ke-empat anak sempat ditahan dengan mengenakan baju tahanan.
“Kami kaget dan kecewa atas penerapan hukum kepada anak-anak di bawah umur ini. Terlebih Jaksa menerapkan pasal untuk orang dewasa,”ujar Herman Fiktor Lase, SH, kuasa hukum tersangka kepada wartawan, Selasa (21/05/2025).
Empat siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial JL, 16, FT, 16, AL, 16 dan MM, 15, terlibat perkelahian di sekolah Maret 2024. Kasusnya ditangani Polres Nias, Kamis (15/5/2025), berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli. Keempat tersangka ditahan dan dititipkan ke Lapas II B Gunungsitoli.
Menurut Herman, awalnya anak-anak tersebut diterapkan pasal 80 ayat 2, junto pasal 76c, junto pasal 55 KUHP tentang kekerasan dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Namun, saat proses penahanan, Jaksa menambahkan pasal 170 ayat 2 ke 2 subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, yang menurut Herman hanya berlaku untuk orang dewasa.
"Mulai dari awal penyelidikan dan penyidikan, terhadap anak-anak ini diterapkan pasal 80 ayat 2, junto pasal 76c, junto pasal 55 KUHP, tapi tiba-tiba muncul penambahan pasal yang menurut saya merupakan pemaksaan kehendak agar anak-anak ini tetap ditahan," kata Herman.
Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, yang dikonfirmasi terkait kasus ini menyatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Dia membenarkan terbit dua surat penahanan karena ada kesalahan penulisan dan adanya penambahan pasal.
"Karena ditemukan fakta baru saat dilakukan diversi. Penambahan Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP merupakan pasal alternatif", kata Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu.
Dijelaskan Yaatulo, Kejaksaan menahan anak-anak selama lima hari, dan saat ini sudah dikeluarkan untuk kembali kepada keluarga.
“Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 21 dan pasal 32, anak dapat ditahan berumur 14 tahun,”jelas Yaatulo Hulu.
Ditanya mengenai tindakan yang dialami anak-anak tersebut saat dilakukan penahanan dikenakan baju rompi tahanan, Yaatulo Hulu, mengatakan jika hal itu merupakan kesalahpahaman dari oknum pegawai kejaksaan.
"Itu kesalahpahaman, tapi tidak lama setelah itu baju tahanan tersebut dibuka kembali," katanya. (KN01)