Para Tersangka (Ist)
Tapanuli Selatan, Sumol - Misteri temuan kerangka manusia di Kebun Sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kamis (22/05/2025) lalu, berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Kerangka itu diketahui bernama Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Stn Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan korban pembunuhan yang ditembak dan dipukuli para pelaku. Para pelakunya, diduga mengarah kepada tiga orang pria antara lain, NW (34), AHR (22), dan PN (27),” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam keterangan persnya di Mapolres Tapsel, kemarin.
Menurut pemaparan Kapolres, insiden tragis yang menimpa korban ini terjadi pada Senin (17/05/2025) malam lalu. Saat itu, ketiga terduga pelaku sedang duduk di teras Rumah milik salah satu di antara mereka yaitu, PN. Korban yang melintas di depan Rumah PN tiba-tiba dipanggil mereka.
“Kemudian, korban diinterogasi karena tidak dikenali oleh warga setempat,” ujar Kapolres.
Didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, lanjut Kapolres, NW dan PN menjadi emosi dan diduga memukul ke arah pipi kiri korban, menyiku wajahnya, dan menendang kakinya. Lalu, NW mengikat tangan korban ke arah belakang.
Selanjutnya, kata Kapolres, NW, AHR, dan PN membawa korban ke Kebun Sawit milik masyarakat. Di lokasi tersebut, NW mengeksekusi korban dengan cara menembaknya menggunakan senapan angin ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahinya.
“Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian,” terang Kapolres.
Kapolres juga memaparkan peran masing-masing pelaku. Di mana, NW berperan sebagai penembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan. Lalu, AHR menguburkan jenazah korban. Sedangkan, PN menyiapkan senapan angin serta mengisi amunisinya.
“AHR juga menggali lubang bersama NW yang menguburkan jenazah korban,” rinci Kapolres.
Adapun motif para terduga pelaku melakukan perbuatan sadis ini, sebut Kapolres, adalah selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, sepucuk senapan angin, 29 butir peluru senapan, sebuah cangkul bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Blade, satu unit sepeda motor Honda Supra, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, ungkap Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Subsidair Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa, proses hukum terhadap kasus ini akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tutup Kapolres.
Tampak hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers ini antara lain, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Samapta AKP Tona Simanjuntak, SH, Kasiwas AKP PM Siboro, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, SH, dan Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos. (YP)