SumutOnline Advertise

AHY : Truk Keluarkan 100 Juta-150 Juta Untuk Pungli


Jakarta, Sumol - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh instansi menindak tegas siapapun yang melakukan pungli. Pemerintah sudah memiliki data wilayah pungli dan biaya yang dikeluarkan tiap truk per tahun karena harus membayar pungutan liar (pungli). Atas dasar tersebutlah, AHY mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan RI, Korlantas Polri dan lain-lain.

“Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100–150 juta per tahun. Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Menjadi mahal? Karena banyak pungli di sana-sini,” ucap AHY setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/Over Dimension-Overload (ODOL) di Jakarta, Kamis (17/07/2025).

Ia mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi di mana saja daerah-daerah yang sering menjadi lokasi pungli.

“Apabila pungli yang merugikan pengemudi truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan (Over Dimension and Over Loading/ODOL) bisa dihentikan dan ditindak dengan tegas maka biaya transportasi logistik akan berkurang. Dengan biaya yang lebih efisien, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan truk ODOL lebih murah.”tegas AHY.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyampaikan kepolisian sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggotanya yang kedapatan atau dilaporkan melakukan pungli.

“Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah, dan tentunya pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” ucap Faizal.

Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.

Dicanangkan Sejak 2017

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Dudy menegaskan kebijakan kendaraan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال