Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022. Uang tunai sebesar Rp200 juta tersebut disita dari tersangka ISZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., secara tertulis Rabu (16/7/2025) malam.
Yaatulo Hulu menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di beberapa kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2022.
Ia mengatakan, Tiga tersangka, ISZ, GS, dan JS, telah ditetapkan dan ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan Grand Design dan Design Engineering Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.919.352.000. (KN01)