Medan, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya sungguh-sungguh membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai total Rp 231,8 miliar yang melibatkan Topan Ginting yang gencar disebut sebagai ‘orang’ dekat Bobby Nasution. Rabu (16/07/2025), KPK memanggil dan memeriksa delapan saksi di kantor BPKP Medan, salah satunya adalah mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan seorang pengurus rumah tangga bernama Isabella.
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain mereka, enam saksi lain yang diperiksa meliputi, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap, Pokja PUPR Madina Natalina, Komisaris PT Dalihan Natolu Taufik Lubis, Bendahara PT Dalihan Natolu Mariam, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora Maskuddin Hendro, dan Wakil Direktur PT Dalihan Natolu Seri Agustina Melinda.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK Jakarta Selatan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Heliyanto, Dirut PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam penggeledahan rumah Topan Obaja di Medan pada 2 Juli 2025, tim KPK menemukan dua senjata api dan uang tunai Rp 2,8 miliar.
Kasus ini melibatkan dua proyek besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. “Total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar, dan tersangka utama diduga mengatur pemenang lelang demi keuntungan pribadi,” ungkap Budi.
Topan Obaja Ginting disebut menerima komitmen fee senilai Rp 8 miliar dari perusahaan yang dimenangkan. Uang Rp 2 miliar bahkan disebut telah ditarik dan diduga akan dibagikan kepada pejabat terkait proyek. (YP)