Gunungsitoli, Sumol - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 10 Juli 2024, untuk membahas tantangan dan hambatan implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia.
Diskusi yang dilakukan secara daring ini menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M yang merupakan Praktisi dan Akademisi Perlindungan Anak melalui presrilis kepada wartawan pada Senin (14/07/2025) siang.
Dr. Beniharmoni Harefa mengatakan, FGD ini membahas persoalan penerapan diversi dan pengambilan keputusan bagi anak yang belum berumur 12 tahun sebagai salah satu tantangan utama dalam implementasi SPPA.
Narasumber sepakat bahwa SPPA bukan hanya soal anak pelaku, tetapi juga anak korban dan saksi. Mereka juga menyoroti pentingnya integrasi SPPA dalam sistem perlindungan anak secara keseluruhan.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI, menekankan perlunya sinkronisasi data antar lembaga dan peningkatan keterlibatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, AKBP Endang Sri Lestari dari Polri menyoroti keterbatasan fasilitas di Unit PPA, termasuk ruang diversi dan penempatan sementara anak yang berhadapan dengan hukum.
FGD ini juga membahas desain ideal sistem peradilan pidana anak yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak dan nilai-nilai lokal. Dr. Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung RI menyampaikan gagasannya terkait penguatan restoratif berbasis hukum adat dan budaya lokal. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, menekankan urgensi sinkronisasi antara norma, kebijakan, dan praktik peradilan.
FGD ini merupakan bagian dari upaya akademik untuk mengevaluasi implementasi SPPA dan merumuskan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi ilmiah dan praktis kepada lembaga-lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan desain ideal SPPA yang humanis, berbasis nilai lokal, dan berorientasi pada pemulihan anak. (KN01)