SumutOnline Advertise

Restorative Justice, Tersangka Pencurian di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Dibebaskan


Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah membebaskan AH, seorang pria berusia 22 tahun yang berstatus sebagai tersangka pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal. Pembebasan ini dilakukan setelah proses Restorative Justice (RJ) disetujui oleh pimpinan Kejaksaan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melaului Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, S.H., M.H., pada pres rilisnya, Rabu (13/08/2025)

Yaatulo Hulu menjelaskan kronologi pencurian terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gunungsitoli. AH, yang membantu orang tuanya berjualan di halaman sekolah, terdesak kebutuhan hidup keluarganya karena anaknya yang masih berusia 6 bulan mengalami sakit parah.

AH kemudian melakukan pencurian di sekolah dengan masuk ke beberapa ruangan kelas dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 2.950.000 dari dua meja, katanya.

Proses Restorative Justice

Proses RJ dilakukan secara daring dengan melibatkan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

RJ disetujui karena telah memenuhi syarat, termasuk: Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Pencurian yang dilakukan AH diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kemudian, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat.

Baru pertama kali melakukan tindak pidana, AH belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan. Korban tidak ingin perkara ini diproses lebih lanjut.

Respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar. Keluarga dan masyarakat sekitar merespon positif proses RJ.

Pembebasan Tersangka

Dengan disetujuinya RJ, AH dibebaskan dari status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

"RJ AH disetujui pimpinan, karena telah memenuhi sejumlah syarat. Khususnya pengampunan dari pihak korban pencurian tersebut, setelah tersangka bersungguh-sungguh memohon maaf dan berdamai tanpa syarat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu. (KN01)
Lebih baru Lebih lama
Pemkab Nias Barat
IPSM Sumut

نموذج الاتصال