Nias Barat, Sumol - Pemerintah Kabupaten Nias Barat hari ini mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat, Kamis (18/09/2025)
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13308/B-S1.01.01/SD/K/2025 tanggal 17 September 2025, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 1.512 orang.
Alokasi kebutuhan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu wajib melakukan pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengimbau peserta untuk tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat. Selain itu, peserta juga diimbau untuk memastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta melakukan verifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga menginformasikan bahwa seluruh proses tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya, dan kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk tidak mempercayai calo atau pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.
Bagi peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, akan dinyatakan gugur. Selain itu, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap pengumuman ini dapat menjadi acuan bagi peserta dalam mengikuti proses pengadaan PPPK paruh waktu.
Informasi terkait pengadaan PPPK paruh waktu dapat diakses melalui website https://niasbaratkab.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id. (KN01)