SumutOnline Advertise

Motor Hilang di Parkiran Pabrik, Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku


Simalungun, Sumol - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi warga. Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial Ananda Prasetia dilakukan pada Rabu (10/09/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Alhamdulillah, setelah penyelidikan panjang, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Ini menjadi bukti komitmen kami bahwa setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujar Kompol Asmon.

Kasus ini berawal dari laporan YF Purba (23), seorang karyawan swasta warga Desa Gajah, Kabupaten Asahan. Ia kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD saat diparkir di Pabrik Kelapa Sawit Kebun Bah Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Saat itu, korban masih sempat melihat motornya aman sekitar pukul 03.00 WIB, namun ketika hendak pulang bekerja pada 06.30 WIB, sepeda motor sudah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp34,4 juta.

Berkat keterangan dua orang saksi yang bertugas sebagai security, tim penyidik berhasil menelusuri identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga, salah satunya Ananda Prasetia yang akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial JSG yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolsek.

Modus yang digunakan cukup sederhana. Pelaku masuk ke area pabrik dari sisi belakang, menuju parkiran karyawan, lalu menggunakan kunci T untuk menyalakan motor sebelum membawanya kabur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban lengkap dengan nomor rangka dan mesin. “Sepeda motor sudah kami amankan. Setelah proses hukum selesai, akan segera kami kembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kapolsek.

Kasus ini kini ditangani sesuai laporan polisi yang dibuat pada 14 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor roda dua. Saat ini, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka masih berlangsung untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Kompol Asmon menegaskan bahwa kehadiran Polsek Tanah Jawa bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian keadilan bagi masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa Polri hadir untuk melindungi. Kami akan terus bekerja profesional, cepat, dan transparan demi menjaga ketenangan warga,” pungkasnya. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال