SumutOnline Advertise

Pengemudi Bentor Diampuni Korban, Kejari Gunungsitoli Terapkan Restorative Justice


Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menerima usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi becak motor (bentor) SL. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose yang dipimpin oleh Wakajati Sumut Sofyan Selle, S.H., M.H., secara daring pada Rabu, 24 September 2025.

Hal ini disampaikan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., pada pres rilis tertulis pada, Rabu (24/09/2025) sore.

Dalam pesan tertulis itu menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Utama menuju Teluk Dalam Kilometer 55, Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Saat itu, SL mengendarai bentor yang didahului oleh korban. Tiba-tiba, seekor anjing hitam melintas, menyebabkan korban mengerem mendadak. SL berusaha menghindar namun kehilangan kendali dan menabrak kendaraan korban, mengakibatkan korban terpental ke tepi jalan.

Korban mengalami sejumlah luka, termasuk nyeri pada bahu kiri yang diduga dislokasi, luka robek pada jempol kaki kiri, dan luka lecet di punggung jari-jari kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.

SL diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 juta.

Namun, perkara ini diselesaikan melalui RJ karena ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Alasan Penerapan Restorative Justice:

1. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
2. Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
4. Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan.
5. Korban mempertimbangkan kondisi istri tersangka yang baru saja kehilangan anak.
6. Adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar.

Keterangan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli:

Penegakan hukum yang humanis dan memulihkan keadaan seperti semula sebagai amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terus dilakukan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dengan penerapan RJ ini, SL yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi bentor dan ayah dari 7 anak, 5 di antaranya masih bersekolah, akhirnya dibebaskan dari jeruji penjara.

Keputusan ini menunjukkan keadilan yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال