SumutOnline Advertise

Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu


Simalungun, Sumol - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil menangkap dua pelaku sekaligus mengamankan barang bukti sabu seberat 38,02 gram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 5 September 2025.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat.

"Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Henry.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram berikut timbangan dan barang bukti lainnya," ujar AKP Henry menjelaskan hasil operasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

Dari pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api, dan satu unit handphone merek OPPO berwarna hitam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua setelah Sopiandi mengaku membeli sabu tersebut dari temannya. "Menurut pelaku, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama Suhendri Sinaga alias Landong," ucap Kasat Narkoba.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu, di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari tersangka kedua ini, petugas mengamankan barang bukti jauh lebih besar.

"Dari pelaku Suhendri Sinaga alias Landong juga ditemukan sabu dengan berat brutto 36,58 gram berikut barang bukti lainnya yang disimpan olehnya di teras rumah," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari Suhendri meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. "Menurut pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Udin, warga Labuhan Ruku Kabupaten Deli Serdang," ungkap AKP Henry.

Kedua tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan akan melanjutkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba tidak akan pernah surut," tegas AKP Henry.

Operasi berhasil ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,02 gram, sebuah jumlah yang cukup signifikan dan dapat merusak banyak generasi muda jika beredar di masyarakat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال