SumutOnline Advertise

Tersangka Dana Korupsi RS Pratama Lologolu Kembalikan Dana Rp 217 Juta


Gunungsitoli, Sumol - Dalam upaya memulihkan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima pengembalian dana sebesar Rp 217.000.000 dari ETG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian dana ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara tersebut, melalui pesan tertulisnya pada Rabu (24/09/2025) sore.

Dalam pesan tertulis itu, Yaatulo Hulu mengatakan, dana yang diterima akan dititipkan pada RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara melalui pendekatan asset tracing, tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Perlu diketahui bahwa proyek Pembangunan RS Pratama Lologolu sendiri sebelumnya pernah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, penyelidikan dihentikan karena rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال