SumutOnline Advertise

Tersangka FZ Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Serahkan Rp 90 Juta kepada Jaksa Penyidik


Gunungsitoli, Sumol - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penitipan/penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp 90.000.000 dari Tersangka FZ selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 pada, Senin (29/09/2025)

Penyerahan ini terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembuatan beberapa proyek di kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2025.

Hal ini dibenarkan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., pada pesan tertulisnya, Senin (29/09/2925)

Ia mengatakan, Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Yaatulo Hulu mengatakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka FZ di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.

Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa penyerahan/penitipan uang Kerugian Negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan Negara dalam perkara tersebut. Uang yang diterima dari Tersangka FZ akan dititipkan pada RPL di Bank Mandiri.

Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana tetapi juga wajib memulihkan Kerugian Negara dan melakukan pendekatan asset tracing.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum dalam perkara korupsi untuk menjaga keuangan Negara. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال