Simalungun, Sumol - Tim Laser Anti Bandit Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kos di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Senin (27/10/2025) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., mengatakan, pelaku diketahui bernama Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42), warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
“Tim Laser Anti Bandit menyergap pelaku sekitar pukul 01.30 WIB di kos temannya di Jalan SM Raja. Saat diamankan, tersangka masih menguasai barang bukti berupa handphone OPPO A54 milik korban,” ujar AKP Herison.
Kasus ini berawal dari laporan korban Pendeta Irma Sari Damanik (30), warga Simpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Pada 28 September 2025, korban mendapati rumah dinasnya dalam keadaan berantakan usai memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang. Sejumlah barang berharga hilang, dengan total kerugian sekitar Rp36,2 juta.
Barang yang hilang di antaranya laptop Lenovo, perhiasan emas enam mayam, uang tunai Rp2 juta, tabung gas 3 kg, tas, pakaian, serta dokumen pribadi korban.
“Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Ia beraksi seorang diri,” jelas AKP Herison.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti lain di rumah pelaku di Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun. Barang yang diamankan antara lain kalung emas dua mayam, tabung gas, dua tas Eiger, setrika, KTP, dan STNK korban.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” tambah AKP Herison. (DHO)

