SumutOnline Advertise

Ditjen Haji Kemenag Resmi Dibubarkan


Jakarta, Sumol - Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i memastikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama resmi dibubarkan. Kebijakan itu berlaku setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Syafi’i mengatakan seluruh aset dan personel Ditjen Haji kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan, Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengelolaan ibadah haji.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberi dukungan teknis selama masa peralihan," ujar Syafi'i saat sesi doorstop usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Syafi’i menjelaskan, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan ikut dipindahkan ke Kementerian Haji. Namun, proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi baru tersebut. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال