Sergai, Sumol - Ranperda pengelolaan sampah inisiatif DPRD Sergai telah resmi diperdakan dalam Rapat Paripurna DPRD Serdang Bedagai di Sei Rampah, Selasa (11/11/2025).
“Mulai hari ini, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan hasil dari inisiatif DPRD Sergai telah resmi diperdakan,”kata Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Adlin Tambunan usai menandatangai keputusan Rapat Paripurna.
Di hadapan seluruh yang hadir, diantaranya; Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang beserta para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Suwanto Nasution serta para pejabat di jajaran Pemkab Sergai, Wabup menyampaikan bahwa pihak Pemkab Sergai menyambut baik atas disahkannya Ranperda tentang penggelolaan sampah ini.
“ Langkah ini menjadi bagian penting demi mewujudkan lingkungan yang lebih hijau dan lestari,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Bang Adlin, sapaan akrrab Wabup Sergai berharap dengan adanya Perda tentang pengelolaan sampah ini, masyarakat Sergai memiliki sikap, kepedulian dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya, katanya.
Lebih lanjut disampaikan Wabup bahwa Pemkab Sergai terus berkomitmen untuk memperkuat regulasi sehingga dalam penanganan, pengurangan, serta pemanfaatan sampah secara terpadu dapat terlaksana dengan baik, serta tetap melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha. (CEM)

