Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penjualan kembali aset yang sudah dirampas dari kasus korupsi terkait investasi di PT Taspen dengan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 883 miliar (Rp 883.038.394.268) kepada PT Taspen.
KPK memamerkan uang 300 Milyar dari Rp883 Milyar lebih yang disita di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025). Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung 8 s.d. 27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana. Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Tersangka ANSK.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.
Pulihkan Kerugian Dengan Investasi
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengatakan uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diinvestasikan secara konservatif dalam bentuk SBN. Hal itu dilakukan karena tulang punggung Taspen sebesar 60 persen merupakan SBN.
“Kalau kami bisa recovery (pemulihan, red.), dibantu KPK recovery sudah dapat dana cash (tunai, red.) sekitar Rp883 miliar plus enam efek tadi. Untuk mengembalikan ke Rp1 triliun itu, kalau konservatif, sangat bisa dilakukan melalui SBN,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan uang yang didapat Taspen untuk pemulihan aset akibat kasus tersebut akan dikembalikan kepada program tabungan hari tua (THT) bagi para aparatur sipil negara (ASN). (UPL)

