SumutOnline Advertise

LANAL Nias Tangkap Kapal Gunakan Bom Ikan


Nias, Sumol - Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Nias berhasil mengamankan kapal yang diduga melakukan praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan saat beroperasi di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Barat, Kabupaten Nias Selatan. Kapal yang berhasil diamankan adalah KM. Rezeki Bersama dengan tonase GT 16. Kapal tersebut diawaki oleh tujuh Anak Buah Kapal (ABK) dan dinakhodai oleh inisial EN.

“Masih maraknya praktik illegal fishing di wilayah kerja Lanal Nias membutuhkan langkah tegas dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kerusakan biota laut dan ekosistem perairan,” kata Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais S.E., M.Tr.Opsla di Markas Komando (Mako) LANAL Nias, Jumat (31/10/2025).

Dalam operasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan yaitu 28 botol bom ikan siap pakai (terdiri dari 13 botol berukuran besar dan 15 botol berukuran kecil) dan 49 botol kosong yang diduga masih dalam proses perakitan bom ikan. Penemuan ini menjadi indikasi kuat praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut secara masif.

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan terukur untuk melindungi sumber daya laut dari perusakan bom ikan.
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, yang turut hadir menyampaikan dukungan penuh kepada Komandan Lanal Nias beserta seluruh jajaran.

“Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Lanal Nias. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan demi kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Yusuf Nakhe.

Penangkapan KM. Rezeki Bersama menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) di perairan Nias Selatan akan terus dilakukan secara intensif oleh TNI AL bekerjasama dengan pemerintah daerah. Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut. (UPL)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال