Simalungun, Sumol - Tim Jatanras (Kejahatan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap basah dua pelaku pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PTPN-4 Bah Jambi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH.
“Jatanras Polres Simalungun terus berupaya memberantas pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan negara dan perekonomian daerah. Ini bentuk nyata pelayanan Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Herison Manulang, Senin (03/11/2025).
Dijelaskannya, tindak pidana yang diungkap merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 480 KUHP bagi penadah. Kejadian berlangsung di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing Anggie Ridho Pratama (27), warga Dusun II Nagori Moho, sebagai pelaku pencurian TBS, dan Hardiansyah alias Pitek (40), warga Huta Moho II, sebagai penadah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.
Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Pelaku memuat TBS ke dalam mobil dan membawanya ke UD Adil di Nagori Moho. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku saat transaksi penadahan berlangsung,” jelas IPTU Ivan Purba.
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (DHO)

