SumutOnline Advertise

Sistem Rujukan BPJS Segera Dirombak, Agar Pasien Nggak Keburu Wafat


Jakarta, Sumol - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan rencana strategisnya untuk merombak sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana reformasi besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ke depan, sistem rujukan tidak lagi ditentukan berdasarkan jenjang rumah sakit seperti tipe A, B, C, atau D, melainkan berdasarkan kompetensi layanan medis di setiap fasilitas kesehatan.

Budi menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan dan mengurangi antrean pasien di rumah sakit berjenjang.

"Pembagian rumah sakit ke depan tidak lagi berdasarkan tipe, tapi berdasarkan kompetensi layanannya. Misalnya, kalau pasien butuh pasang ring jantung, dia langsung dirujuk ke rumah sakit dengan layanan jantung yang kompeten," ujar Budi usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) .

Menurutnya, sistem baru ini akan memangkas waktu rujukan dan memudahkan pasien mendapatkan tindakan medis yang tepat tanpa harus melalui beberapa rumah sakit terlebih dahulu.

"Selama ini pasien kadang harus melewati rumah sakit tipe D, C, lalu B, baru bisa ditangani. Ke depan, kalau diagnosis sudah jelas, pasien langsung ke rumah sakit yang punya layanan sesuai kebutuhannya," ucapnya.

Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga diyakini lebih efisien bagi BPJS Kesehatan. Dengan rujukan langsung ke rumah sakit tujuan akhir, biaya layanan yang ditanggung BPJS bisa ditekan.

"Dampaknya, biaya BPJS justru bisa lebih hemat karena pembayaran langsung dilakukan ke rumah sakit yang memberikan tindakan, bukan ke beberapa rumah sakit sekaligus," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa klasifikasi rumah sakit akan berubah secara substansi. Satu rumah sakit nantinya bisa memiliki beberapa jenis layanan dengan tingkatan berbeda, tergantung kemampuan fasilitas dan tenaga medisnya.

"Satu rumah sakit bisa punya layanan jantung tipe A, kebidanan tipe B, dan penyakit dalam tipe A. Jadi klasifikasinya bukan lagi rumah sakitnya, tapi jenis layanannya," ungkapnya.

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menyusun aturan turunan (peraturan teknis) yang akan mengatur implementasi sistem baru tersebut bersama BPJS Kesehatan. Regulasi ini juga akan terintegrasi dengan sistem digital SATUSEHAT, serta reformasi skema pembiayaan kesehatan seperti DRG, INA-CBGs, dan KRIS.

"Semuanya sedang difinalisasi. Harapannya sistem baru ini bisa membuat pelayanan lebih cepat, efisien, dan merata di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya. (LAR)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال