Medan, Sumol - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua pejabat PT Inalum dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium Tahun 2018 sampai 2024, Rabu (17/12/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, mengungkapkan kedua pejabat yang ditetapkan tersangka yaitu DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019 dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS.
“Di mana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum,” katanya.Plh Kasi Penkum itu mengungkapkan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000, atau Rp133 miliar lebih.
“Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, mengungkapkan kedua pejabat yang ditetapkan tersangka yaitu DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019 dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS.
“Di mana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum,” katanya.Plh Kasi Penkum itu mengungkapkan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000, atau Rp133 miliar lebih.
“Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya
Indra menegaskan, kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YP)

