Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu di Cafe Butterfly, Komplek Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penindakan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H. Pelaku yang diamankan berinisial BA (30), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di dalam kafe, dan petugas menemukan barang bukti di saku celananya.
Barang bukti yang disita berupa 14 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,70 gram, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, mancis, uang tunai Rp179.000, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, sendok plastik, serta dua kotak plastik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Eko yang berdomisili di Serapuh. Namun saat dilakukan pengembangan ke alamat yang bersangkutan, Eko tidak ditemukan di tempat.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. (SS01)
Penindakan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H. Pelaku yang diamankan berinisial BA (30), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di dalam kafe, dan petugas menemukan barang bukti di saku celananya.
Barang bukti yang disita berupa 14 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,70 gram, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, mancis, uang tunai Rp179.000, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, sendok plastik, serta dua kotak plastik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Eko yang berdomisili di Serapuh. Namun saat dilakukan pengembangan ke alamat yang bersangkutan, Eko tidak ditemukan di tempat.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. (SS01)

