SumutOnline Advertise

Histeris, Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Ibu Korban Tuntut Hukuman Mati


Rekonstruksi pembunuhan siswi SMP, pelakunya pacar sendiri yang juga pelajar SMP. (Foto: Ridho)


Simalungun, Sumol - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di area Perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok. Rekonstruksi ini mengungkap detail memilukan di balik tewasnya korban ZR di tangan pelaku AH.

​Dalam peragaan yang dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh kepanikan pelaku. Korban mengaku hamil dan menagih janji pelaku untuk menyediakan uang sebesar Rp500.000 guna membeli obat penggugur kandungan.

​Kejadian bermula pada Minggu, 28 Desember 2025. Pelaku awalnya menjemput korban dan membawanya ke perkebunan ubi, di mana pelaku sempat melakukan tindakan asusila. Namun, suasana berubah mencekam saat korban kembali menagih uang tersebut di area perkebunan karet.

​Pelaku AH melakukan serangkaian kekerasan fisik yang brutal, mulai dari mencekik korban hingga memukul kepala korban dengan batu kerikil berkali-kali sampai korban pingsan dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Belum puas, pelaku yang melihat korban masih bernapas kemudian meminjam pisau dari temannya dan kembali ke lokasi untuk menusuk pinggang serta perut korban berkali-kali hingga dipastikan meninggal dunia.

​Tangis Histeris Ibu Korban: "Hukum Mati Pelakunya!"

​Di sela-sela proses hukum yang berjalan, Nurhayati Daud, ibu kandung korban ZR, tidak dapat menyembunyikan rasa hancur dan amarahnya. Dengan nada bicara yang penuh duka dan sesak, ia mengecam tindakan sadis yang menimpa putri tercintanya.

​"Perasaan saya benar-benar hancur, saya tidak menyangka anak saya akan mengalami nasib setragis ini. Saya tidak habis pikir, bagaimana pelaku tega melakukan perbuatan sesadis itu kepada anak saya yang sudah dalam kondisi tidak berdaya," ujar Nurhayati dengan mata berkaca-kaca.

​Nurhayati juga menegaskan bahwa keluarga menuntut keadilan tertinggi atas nyawa anaknya. Mengingat kekejaman pelaku yang dilakukan secara bertubi-tubi, ia berharap penegak hukum tidak memberikan ampun.

​"Saya minta hukum bertindak tegas, berikan hukuman mati yang setimpal dengan kekejamannya. Saya berharap dia dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya—kalau bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

​Meski pelaku dikategorikan sebagai anak di bawah umur, polisi tetap menerapkan pasal berlapis mengingat adanya unsur perencanaan yang kuat.

​Pasal Primair: Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal Subsidair: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

​Proses hukum saat ini terus berlanjut dengan pendampingan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jenazah korban sendiri sebelumnya telah diautopsi di RSUD Djasamen Saragih untuk memperkuat bukti kekerasan di persidangan nanti. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

/* --- Pagination Controls --- */